BANDAR CEME - KPPAD Enggan Bawa Kasus #JusticeForAudrey ke Pengadilan, Hotman Paris Geram: 'Lu Jangan Asal Ngomong
BANDAR CEME - Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan 12 siswi SMA terhadap seorang anak SMP bernama Audrey berbuntut panjang.
Kasus ini dikabarkan menjadi ajang saling lapor antara orang yang seharusnya berada di luar kasus Audrey.
Melalui pernyataan di depan awak media, Komisi Pengawasan dan Pelindungan Anak (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melaporkan akun yang memviralkan kasus #JusticeForAudrey.
Akun tersebut tak lain adalah milik @zianafazura yang pertama kali membuat thread kasus ini lewat media sosial Twitter.
Seperti yang sudah diwartakan Nakita.id, keputusan ini diambil setelah rapat pleno komisioner KPPAD Kalbar dilakukan.
Komisi Perlindungan dan Penanganan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar menggelar konferensi pers terkait peristiwa memilukan dalam dunia pendidikan Kota Pontianak, di mana 12 pelajar SMA yang notabenenya dibawah umur telah melakukan tindakan kriminal dengan menganiaya seorang siswi SMP.
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak dalam konferensi persnya, mengaku akan mencari jalan tengah terhadap penyelesaian kasus tersebut.
"Mengingat korban dan pelaku adalah anak di bawah umur, KPPAD dalam hal ini memberikan pendampingan untuk kedua-duanya (korban dan pelaku).
Kami berupaya semaksimal mungkin agar kasus ini jangan masuk ke ranah kepolisian atau pengadilan," kata Eka.
Ia beralasan karena anak-anak tersebut masih di bawah umur dan berhak untuk dilindungi oleh undang-undang No. 32 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Eka, menjelaskan pihaknya menerima pengaduan tanggal 5 April, sekira pukul 13.00 WIB, di mana korban didampingi oleh ibunya menyampaikan bahwa korban menerima kekerasan fisik yang menyebabkan anaknya mengalami kekerasan secara fisik dan psikis.
Menanggapi pernyataan KPPAD Kalbar tersebut, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun merasa geram.
Ia meminta agar ketua KPPAD Kalbar tidak bicara hukum tanpa ada pemahaman matang.
"Ketua KPPAD Kalbar, lu jangan asal ngomong dong, baca itu undang-undang dalam kasus Audrey," ucap Hotman Paris dalam video Instagramnya.
"Menurut undang-undang perlindungan anak, dan undang-undang peradilan anak, apabila itu sudah menyangkut penganiayaan, ancaman hukumannya 6 tahun, bahkan sekalipun ada perdamaian, tetap pidananya berjalan terus," sambungnya.
Hotman menjelaskan hanya tindak pidana ringan yang bisa mendapatkan perlindungan dari undang-undang perlindungan anak.
"Hanya tindak pidana ringan yang boleh didamaikan, Anda ketua KPPAD Kalbar menerapkan hukum atau apa sih?" Sambung Hotman.
