Friday, 5 April 2019

BANDAR CEME - Penyuap Hakim Tipikor Medan Divonis 6 Tahun Penjara

BANDAR CEME - Penyuap Hakim Tipikor Medan Divonis 6 Tahun Penjara

BANDAR CEME - Penyuap Hakim Tipikor Medan Divonis 6 Tahun Penjara



BANDAR CEME - Majelis HakimPengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi dengan pidana kurungan 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tamin dinilai terbukti memberi suap kepada dua majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan sebanyak Sin$ 280 ribu. Rinciannya Sin$ 130 ribu kepada Sontan Merauke Sinaga selaku hakim anggota, dan Sin$ 150 ribu kepada Merry Purba sebagai hakim ad hoc. Duit diberikan melalui panitera pengganti, Helpandi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama 6 tahun dan membayar denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidanan kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (4/4).

Majelis hakim menilai Tamin terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Putusan persidangan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ujar Rosmina menanggapi keputusan Tamin dan JPU.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 6 bulan kurungan.



Perkara itu diadili oleh tiga hakim, yakni Wahyu Prasetyo Wibowo sebagai ketua bersama Sontan Merauke Sinaga dan Merry Purba selaku hakim anggota, serta panitera pengganti Wahyu Probo Julianto dan Helpandi.