Friday, 12 April 2019

BANDAR CEME - Polisi Klaim Bisa Limpahkan Berkas Perkara Audrey Besok

BANDAR CEME - Polisi Klaim Bisa Limpahkan Berkas Perkara Audrey Besok

BANDAR CEME - Polisi Klaim Bisa Limpahkan Berkas Perkara Audrey Besok



BANDAR CEME - Polisi mengaku akan menyelesaikan berkas perkara tersangka kasus penganiayaan terhadap siswi SMP Audrey di Pontianak, Kalimantan Barat, dan segera melimpahkannya ke kejaksaan.

"Berkas perkara sedang diselesaikan hari ini, pemeriksaan saksi dan tersangka selesai," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (11/4).

"Kalau pemberkasan rampung hari ini, pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) direncanakan besok," ujarnya.

Di sisi lain, Dedi menuturkan sampai saat ini proses pemeriksaan terhadap Audrey masih belum selesai dilakukan.

Sebelumnya, Polresta Pontianak, Kalimantan Barat telah menetapkan tiga siswi SMA berinisial FZ, TP dan NN sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Audrey.

"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lainnya sebagai saksi," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, seperti dikutip dari Antara.

Kata Anwar, sesuai UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, maka dilakukanlah diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana).