Wednesday, 15 May 2019

Bandar Ceme Detik Penangkapan Orang-Orang Yang Diancam Membunuh Jokowi

Bandar Ceme Detik Penangkapan Orang-Orang Yang Diancam Membunuh Jokowi

Bandar Ceme Detik Penangkapan Orang-Orang Yang Diancam Membunuh Jokowi



Bandar Ceme Seorang lelaki jadi pembicaraan di media sosial sesudah aksi emosionalnya ketika berdemo di depan Bawaslu pada Jumat, 10 Mei 2019 kemarin. Pria itu melontarkan ancaman mencekam pada Presiden RI, Jokowi Widodo.

Ia menuliskan dengan lantang kalau akan memenggal Jokowi. Videonya saat menakut-nakuti memenggal sang Presiden lantas viral di media sosial.

“ Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya anda penggal kepalanya demi Allah," ungkapnya.

Polisi tak bermukim diam. Pria yang diketahui berinisial HS itu, ditangkap pada hari ini 12 Mei 2019 di rumahnya di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor. Saat ditemui polisi HS tak mengerjakan perlawanan.

Ia mengakui kesalahannya dan mengatakan bila ancaman tersebut sebab dirinya emosional dan khilaf. Polisi juga langsung menggelandangnya ke dalam mobil guna menjalani pengecekan lebih lanjut.

Viral seorang lelaki yang mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Ancaman itu dilontarkannya ketika unjuk rasa depan Bawaslu, Jumat, 10 Mei 2019 kemarin. Pelaku berinisial HS diselamatkan di Parung, Bogor, Jawa Barat.

" Iya kita telah amankan. Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono untuk Pantaipoker, Minggu 12 Mei 2019.

Berdasarkan keterangan dari Argo, pelaku yang kelahiran Jakarta, 8 Maret 1994 telah mengerjakan tindak pidana durjana terhadap ketenteraman negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman, pembunuhan terhadap kepala negara.

Dalam video berdurasi 1.34 detik itu, terlihat pria berjaket cokelat dan berpeci menyerukan agar memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer sudah mengadukan pria dalam video viral yang hendak memenggal kepala Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (11/5) sore.

Laporan Immanuel sudah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dengan pelapor Yeni Marlina dan Terlapor masih dalam lidik.

Pengancam Jokowi dan perekam video ditakut-takuti dengan Pasal 207 KUHP mengenai penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 evolusi atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 mengenai ITE.PREDIKSI TOGEL PALING JITU_

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.