Monday, 20 May 2019

Bandar Ceme Kecanduan Mobile Legend, Wanita Asal Pontianak Bobol Bank Sebesar Rp1,8 M

Bandar Ceme Kecanduan Mobile Legend, Wanita Asal Pontianak Bobol Bank Sebesar Rp1,8 M

Bandar Ceme Kecanduan Mobile Legend, Wanita Asal Pontianak Bobol Bank Sebesar Rp1,8 M



Bandar Ceme Gara-gara kejangkitan main game online, seorang perempuan harus berurusan dengan polisi. Dia mengerjakan pencurian sekaligus pencucian uang.

Tak tanggung-tanggung, perempuan ini menjebol bank dengan nominal Rp1,8 miliar.

Dikutip dari pokerpantai.net, Minggu 19 Mei 2019, Wakil Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Ade Ari, menuliskan perempuan berinisial YS ini menjebol bank.

“ Seorang tersangka wanita berinisial YS tidak bekerja asal Pontianak telah sukses membobol suatu bank sehingga di antara bank ini merasakan kerugian Rp 1,8 miliar," kata Ade di Jakarta.

Dia menuliskan perempuan ini punya akun game online Mobile Legend. Di permainan itu, YS ingin melakukan pembelian barang fasilitas yang tersedia. Saat proses pembelian, operator bank menunjukkan YS ke akun virtual.

Transaksi rampung dan YS punya kemudahan yang diinginkan. Tapi, debet tabungan YS tidak berkurang. Pantaipoker

Tindakan tersebut kemudian terus dilaksanakan YS berulang kali sampai menyentuh angka Rp1,8 miliar. Setiap pembelian kemudahan atau barang yang dipasarkan di game itu dipatok harga berkisar Rp100 ribu—Rp300 ribu.

" Ternyata dananya tidak terdebet dengan kata lain tersangka ini tidak berkurang uangnya sampai-sampai hal ini memunculkan kerugian untuk bank yang berkolaborasi dengan empunya game. Tersangka mengulangi perbuatannya berkali-kali dan bank mesti menunaikan Rp1,8 miliar untuk pemilik game," kata dia

Ade menambahkan, menurut hasil pengecekan awal, tersangka menyatakan sudah bermain Mobile Legend sekitar satu tahun, melulu saja polisi masih mengerjakan proses pengembangan atas tindakan terduga yang mengerjakan transaksi fiktif tersebut.

PREDIKSI TOGEL PALING JITU_ Atas tindakan YS, polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP mengenai Pencurian jo Pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 mengenai transfer dana. " Kami pun jerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang," kata dia.

No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.