Bandar Ceme Polisi 652 Pengemudi yang merokok saat mengemudi

Bandar Ceme Dalam masa-masa dua hari, polisi menilang ratusan pengendara motor yang mengisap rokok sambil berkendara di jalanan.
Penindakan yang dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tersebut bersangkutan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang menata tentang Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Salah satu larangan dalam aturan tersebut pemakai motor tidak diperkenankan mengisap rokok sambil berkendara. Penindakan dilaksanakan sejak 1 April-2 April 2019.
" Pelanggar sudah menjangkau 652 permasalahan dari aspek mengganggu fokus dan tidak wajar," ujar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir dilansir dari pokerpantai.net.
Nasir mengatakan, hukuman yang diserahkan kepada semua pelanggar yaitu denda sebesar Rp750 ribu atau kurungan penjara sekitar tiga bulan. Aturan tersebut merujuk pada Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 mengenai pelanggaran kemudian lintas.
" Sebanyak 652 pelanggar tersebut dikenakan denda Rp 750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melewati Bank BRI,
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menindak tegas pengedara sepeda motor yang ketahuan mengisap rokok saat berkendara. Penindakatan tersebut menurut aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melewati Permenhub RI Nomor 12 Tahun 2019, mengenai pelindungan keselamatan pemakai sepeda motor yang dipakai untuk kepentingan masyarakat. Pantaipoker
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir mengatakan, aturan tersebut sudah sah diterapkan pada 11 Maret 2019.
" Penindakan pengendara mengisap rokok di sepeda motor di Jakarta telah berjalan. Begitu peraturan tersebut keluar kami langsung mengerjakan penindakan," ujar Nasir, Senin 1 April 2019.
Ia menjelaskan, dalam Permen nomor 12 tahun 2019 ini merangkum turunan aturan Pasal 283 pelanggaran Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan atau denda Rp750 ribu.
Menurutnya, semua pengemudi diharuskan menjaga konsetrasinya cocok dengna Pasal 106 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ayat (1) yang bunyinya, masing-masing orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya mesti mengemudikan kendaraannya dengan lumrah dan sarat konsentrasi.
" Merokok sambil mengemudikan sepeda motor ini dapat meminimalisir konsentrasi. Jika, fokus berkurang akan berdampak fatal. Mengancam keselamatan pengemudi dan orang lain," ucap dia. PREDIKSI TOGEL PALING JITU_

No comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.